Wamen Pasrah, Tunggu Keppres Baru

Musliar Kasim
Jalurmaya.blogspot.com - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan wakil menteri yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Saya sudah berkomunikasi dengan wakil menteri yang lain. Kesimpulannya kami akan menanggapi hal itu secara biasa saja. Jika nantinya kami harus melepaskan jabatan itu, ya tidak masalah," ujar Musliar, Selasa, 5 Juni 2012.

Musliar mengatakan bahwa selama ini tak ada kendala dalam pekerjaannya. Tidak pernah ada tanggung jawab yang tumpang-tindih atau konflik kepentingan dengan Mendikbud. "Bahkan kami dihargai karena bisa meringkankan tugas menteri," ujarnya.

Yang ia lakukan saat ini adalah menunggu Surat Keputusan Presiden baru. "Kami akan tunggu instruksi dari Mensesneg," kata Musliar.

Meski MK menyatakan posisi wakil menteri status quo, pemerintah memastikan tak ada yang demisioner. Semua wakil menteri tetap diminta bekerja seperti biasa. "Nanti ada Keppres-nya, yang disiapkan sesuai keputusan MK tadi," kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.


Silahkan Tinggalkan Komentar :