KPK Tangkap Neneng Istri Nazaruddin


Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin 
Jalurmaya.blogspot.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menangkap Neneng Sri Wahyuni, istri terdakwa suap Muhammad Nazaruddin. Neneng pun kini sedang dibawa ke KPK.

"Saat ini sedang meluncur dari Bandara Soekarno Hatta," Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada VIVAnews.com, Rabu 13 Juni 2012.

Neneng saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Neneng dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, sejak menjadi tersangka, Neneng tidak pernah hadir di KPK. Dia kabur ke luar negeri bersama suaminya sejak 23 Mei 2011. Nama Neneng lalu masuk daftar buron Interpol.
Sang suami, M Nazaruddin pernah mengaku bahwa dia sempat menelepon sang istri dari dalam kamar tahanan. Waktu itu, kata Nazaruddin, posisi saya di dalam." Pas di Mako Brimob, saya menelpon istri saya," kata Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting.

Dalam telepon itu Nazar menanyakan mengapa istrinya itu bisa ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Dan sang istri,  kata Nazaruddin,  membantah terlibat dalam kasus itu dan bersumpah tidak pernah tahu proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Nazaruddin kemudian mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat itu Nazaruddin menegaskan dia siap dihukum. "Dia bersedia dihukum seberat-beratnya, asal istri dan anak saya jangan diganggu gugat karena mereka nggak tau apa-apa. Kebahagiaan terbesar, katanya, kumpul sama istri,” kata OC Kaligis yang saat itu menjadi kuasa hukum Nazaruddin. (Baca: Nazaruddin Kirim Surat Kepada Presiden SBY)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian membalas surat itu. Dalam balasan itu SBY meminnta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Presiden tidak akan mencampuri proses hukum, sebab proses hukum itu harus independen dan bebas dari intervensi.

"Saya yakin Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang sedang menangani kasus Saudara akan bekerja secara profesional, independen, dan adil," kata Presiden SBY dalam balasan suratnya kepada Nazaruddin, seperti disampaikan Staf Khusus Kepresidenan Denny Indrayana di Bina Graha, Kompeks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2011. (Baca: SBY Balas Surat Nazaruddin)


Silahkan Tinggalkan Komentar :