Syarat dan Larangan Memiliki Senjata Api


Senjata api (ANTARA/ M Risyal Hidayat)
Jalurmaya.blogspot.com - Aksi para "koboi" di berbagai kota sudah meresahkan masyarakat. Dari cuma sekadar gagah-gagahan sampai yang betul-betul digunakan untuk aksi kekerasan dan menewaskan korbannya.
Sesungguhnya bagaimana cara pihak kepolisian mengatur perizinan kepemilikan senjata api ini? Ilegalkah senjata-senjata yang beredar luas di masyarakat itu?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan, sebetulnya perizinan kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-undang. Unsur yang wajib dipenuhi adalah lulus tes perizinan.
"Dalam klausul UU tersebut memperbolehkan seseorang pada jabatan tertentu, atau pengusaha. Syaratnya apabila keselamatan jiwanya terancam. Bukan untuk menakut-nakuti atau gagah-gagahan," ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Minggu 6 Mei 2012.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni lulus tes kesehatan dan psikologi, artinya si pemilik harus sehat jasmani dan rohani, serta berusia di atas 24 tahun hingga 65 tahun.

Senjata yang harus diurus izin kepemilikannya yakni senjata dengan peluru tajam, karet, maupun hampa. Apabila penggunaan di luar ketentuan, maka pihak kepolisian berhak menarik senjata tersebut dan mencabut izin kepemilikannya.
"Pencabutan izin itu, jika seseorang dikatakan menggunakan senjata tak sesuai kepentingan, akan ditarik pada jangka waktu tertentu," terangnya.

Hingga kini, kata Rikwanto, izin kepemilikan senjata yang telah diberikan pihak kepolisian jumlahnya mencapai ribuan.
"Yang kita lakukan semuanya sesuai prosedur mengacu pada ketentuan yang ada yakni Skep Kapolri," kata dia.
Dalam Skep Kapolri itu mencakup apa yang harus dilaksanakan untuk kepemilikan senjata api. Sesuai ketentuan itu, akan diatur izin kepemilikan yang hanya berlaku lima tahun. " Setiap tahun harus diperpanjang, untuk dilihat yang bersangkutan dalam kategori bisa memiliki atau tidak," katanya.

Sementara itu, mengenai evaluasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menurutnya ,sudah dilakukan. "Sudah berjalan sejak lama. Memang kita selektif sekali. Pengawasan itu ada, selalu diperiksa setiap saat, misalnya mana senjata yang bahaya," tutur Rikwanto. (umi)

Sumber : http://metro.vivanews.com/news/read/311064-syarat-dan-larangan-memiliki-senjata-api


Silahkan Tinggalkan Komentar :