Massa Robohkan Patung Ayah Gubernur Lampung

Jalurmaya.blogspot.com - Aksi demonstrasi penolakan pembangunan patung Zainal Abidin Pagar Alam berlangsung hingga malam hari, Senin 30 April 2012. Pendemo yang jumlahnya ribuan akhirnya berhasil merobohkan patung setinggi 10 meter tersebut.

Patung yang menjadi pro dan kontra di Lampung Selatan itu dirobohkan sekitar pukul 19.00 malam, setelah usaha selama dua jam. Patung berhasil dirobohkan dengan diikat tali baja dan ditarik oleh truk fuso.

Sebelumnya, ribuan massa masih berkerumun disekitar kantor Bupati dan DPRD Lampung Selatan sore harinya. Massa tiba-tiba bergerak kembali ke arah patung. Tanpa diketahui siapa yang memerintahkan, massa mulai menghancurkan pondasi patung menggunakan palu godam. Setelah itu baru ditarik dengan truk fuso.

Massa tampak bersorak-sorai kegirangan saat patung yang terbuat dari tembaga itu roboh dan tergolek. Bagian kepala patung rusak parah akibat mencium aspal. Robohnya patung Zainal Abidin Pagaralam ini menjadi antiklimaks kekecewaan massa pendemo karena setelah satu bulan aspirasi mereka tidak didengar Pemkab dan DPRD Lampung Selatan.

“Kami punya alasan kenapa patung ini di robohkan. Patung ini sudah menyinggung perasaan marga-marga adat yang ada di Lampung Selatan,” tutur Karyadi Zaman, kuasa hukum Marga Adat Lampung Selatan kepada wartawan.

Menurutnya, Pemkab Lampung Selatan harusnya mendengar aspirasi masyarakat untuk memindahkan patung tersebut dan mengganti dana masyarakat yang digunakan untuk membangunnya.

“Harusnya, pemerintah Lampung Selatan melibatkan tokoh-tokoh adat yang ada di Lampung Selatan. Selama ini tokoh adat hanya dipandang sebelah mata, tidak pernah diberi tahu jika ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak di Lampung Selatan. Jika tidak didengar, maka inilah akibatnya!” tegas Karyadi.

Massa pendemo berasal dari lima marga di Lampung Selatan, yakni warga Bandar Marga Dantaran, Bandar Marga Ratu, Bandar Marga Legundi, Bandar Marga Pesisir Rajabasa, dan Bandar Marga Ketibung. Kelima marga adat ini memang sebelumnya menolak keras pembangunan patung senilai lebih dari 1 Milyar rupiah ini.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum bisa dimintai konfirmasinya terkait dengan perobohan patung tersebut. Demikian pula dengan pihak Kepolisian Resort Lampung Selatan, yang belum bisa menetapkan tersangka aksi anarkis tersebut.  Laporan: AY| Lampung
Sumber : http://nasional.vivanews.com


Silahkan Tinggalkan Komentar :