Jalurmaya.blogspot.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto menyatakan penetapan tersangka Kasus Bank
Century didasarkan pada penemuan peristiwa pidana setelah dilakukan
gelar perkara di internal KPK.
"Senin malam ada ekspose lanjutan
BC yang sebagian hasilnya disampaikan ke Timwas DPR," ujar Bambang dalam
pesan tertulis kepada VIVAnews, Selasa 20 November 2012.
Gelar
perkara yang dilakukan pada senin malam lalu itu berlangsung hingga
pukul 22.00 WIB menghasilkan kesimpulan penyelidikan Century sudah
memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan dugaan penyalahgunaan
kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Kesimpulan itulah yang dilaporkan kepada Tim Pengawas Kasus Century di
DPR pada hari ini.
"Hasil yang dilaporkan itu adalah telah
ditemukan peristiwa pidana sehingga ada pihak yang dapat diminta
pertanggungan jawab," kata Bambang.
Pihak-pihak yang dianggap
bisa dimintai pertanggungjawaban yakni BM dan SCF. KPK akan segera
melakukan penyidikan terhadap tersangka.
"Kelak akan dibuat
laporan yaitu Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi yang akan menjadi
dasar dikeluarkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas
Tersangka," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua KPK Abrahm Samad
menegaskan kepada Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR bahwa BM
ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang IV
Pengelolaan Moneter Devisa, sementara SCF sebagai Deputi V Bidang
Pengawasan. Kesimpulan ini didapat dari hasil penyelidikan dan
pemeriksaan KPK terhadap 153 saksi.
Santer disebut-sebut, kedua pejabat BI dimaksud tak lain adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah. (sj)