Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
Jalurmaya.blogspot.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menaikkan upah minimum
provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp2.216.243, menuai protes. Para
pengusaha keberatan karena angka itu jauh dari aspirasi mereka.
Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo), berniat menempuh jalur hukum dengan mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri
Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan, Apindo telah mengirimkan surat
jauh hari sebelum ia mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara untuk menghadiri KTT ASEAN,
KTT Asia Timur, dan KTT D8.
"Mereka takut terjadi lay off.
Tapi, mereka juga memberitahu akan mencoba ke PTUN. Saya persilakan
kalau itu jalur hukum," kata dia saat ditemui di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat 23 November 2012.
Dia mengaku
sempat dihubungi Ketua Apindo, Sofjan Wanandi. "Saya kira, apa yang
disepakati terakhir ini sudah bisa dijalankan karena Sofjan dengan saya
berbicara lewat telepon waktu saya mengusulkan Rp2 juta. Sofjan
mengusulkan agar UKM Industri dan industri berbasis tenaga kerja
dikecualikan," ujarnya.
Saat itu, Hidayat menjanjikan untuk
dikeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk
mengecualikan itu. "Aturan itu sudah dilaksanakan. Jadi, mestinya
kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," tuturnya.
Hidayat
menilai kenaikan UMP sebesar 44 persen membuat pengusaha mengancam
melakukan pengurangan jumlah pekerja. Dia mengakui penetapan UMP sebesar
Rp2,2 juta dapat mempengaruhi kegiatan industri. "Ada (pengaruh), tapi
sampai saat ini saya belum melihatnya," ucap dia.
Ada dua masalah mendesak
yang perlu diselesaikan terkait besaran UMP. Pertama, kenaikan upah yang
masih bisa ditolerir pengusaha. Kedua, kriteria mengenai alih daya yang
sudah dirumuskan. "Dan itu mestinya kalau disepakati untuk dijalankan
bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara, Ketua Apindo Sofjan Wanandi
mengungkapkan bahwa kenaikan upah sebesar itu seharusnya hanya ditujukan
kepada perusahaan-perusahaan besar yang padat modal.
Menurut dia akibat
besaran kenaikan tersebut sudah ada pengusaha yang tidak sanggup
membayar. Pengusaha tidak memiliki pilihan selain merumahkan karyawan.
Meskipun saat ini dirinya mengaku para pengusaha sudah menerima ancaman
dari para buruh jika PHK dilakukan.
Dia juga menegaskan, ini
bukan sekadar masalah ancam-mengancam, tapi keberlangsungan bisnis di
Indonesia. "Tapi saya yakin perusahaan akan lebih pintar untuk melakukan
rasionalisasi secara diam-diam, jika diperlukan."
Sebenarnya,
lanjut Sofjan, yang paling rugi dengan penetapan ini adalah pemerintah
dan buruh. Karena bagi para pengusaha jika suatu usaha sudah tidak
menguntungkan, mereka akan terus mencari bisnis lain yang lebih
menguntungkan. "Kami tidak perlu ditakut-takuti, kami bisa beli barang
impor dan mencari alternatif yang lebih menguntungkan," katanya.
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo mengingatkan adanya ancaman inflasi pasca
keputusan itu. Meski tidak langsung, kenaikan upah tinggi tetap akan
menambah beban inflasi. "Tapi secara umum masih sesuai target 4,5 persen
plus minus 1," ujarnya.
Menurut Menkeu, yang
penting kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh. Memang,
Agus mengatakan, pengusaha harus memahami dan menindaklanjuti ketetapan
kenaikan upah minimum ini, namun harus dilakukan secara hati-hati agar
tak membuat masalah baru. "Ini karena masing-masing kondisi mikro juga
harus diperhitungkan."
Lebih lanjut Agus mengatakan, kebijakan
kenaikan UMP ini juga tidak akan mempengaruhi efektivitas penerapan
kenaikan Pedapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diterapkan
pemerintah tahun depan.
Dampak langsung kenaikan PTKP justru akan
dirasakan negara karena berkurangnya penerimaan pajak. Namun
pengurangan penerimaan tersebut dikompensasi dengan kenaikan konsumsi
masyarakat yang akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Gubernur
DKI Jakarta Joko Widodo mengaku telah mendengar kabar bahwa Apindo akan
mengajukan gugatan ke PTUN terkait penetapan UMP DKI. "Setiap orang
punya hak untuk melakukan itu," kata
Jokowi.
Dia mengaku tenang
menyikapi rencana gugatan ini. Menurutnya, sulit memuaskan semua pihak
terkait penetapan UMP. Maka ia mengambil jalan tengah, dan meminta agar
semua pihak menerima keputusan yang telah ditetapkan.
Disomasi
Selain
terancam digugat soal UMP, gubernur yang dilantik 15 Oktober 2012 itu
mendapat somasi terkait Peraturan Gubernur tentang parkir. Ketua Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, David Tobing meminta
Jokowi
segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya
Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan
Jalan (Pergub Parkir).
Mantan Wali Kota Solo itu
diminta menunda kenaikan tarif parkir hingga ada persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Somasi dikirim Jumat siang, 23
November 2012.
"Apabila Pergub Parkir tidak segera dibatalkan
dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal somasi, maka kami akan
mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta," kata David.
Menurut
dia, somasi itu menjelaskan tentang adanya mal administrasi dalam
pengaturan kenaikan tarif biaya parkir yang tertuang dalam Pergub Parkir
tersebut.
Hal ini dilihat dari tidak adanya Keputusan DPRD DKI
Jakarta yang menyetujui adanya kenaikan tarif parkir dalam peraturan
tersebut. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat
dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 Nomor
692/-1.725.5. Padahal, di Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No. 5 Tahun
1999 tentang Perparkiran dinyatakan bahwa tarif parkir ditetapkan oleh
Gubernur DKI Jakarta dengan persetujuan Dewan.
"Somasi ini kami
maksudkan agar Bapak Joko Widodo tidak terjebak kesalahan prosedur yang
dilakukan gubernur terdahulu dan demi menjaga kredibilitas Bapak Joko
Widodo agar selalu menetapkan kebijakan yang pro rakyat," ucapnya.
Jokowi
sendiri menanggapi dingin somasi itu. Dia juga tidak mempermasalahkan
jika digugat ke pengadilan. "Tidak apa-apa. Saya kira itu baik," kata
Jokowi.
Menurutnya,
memang harus ada koreksi dari setiap kebijakan atau peraturan yang
dikeluarkan gubernur. Dia menganggapnya sebagai sebuah keterbukaan.
"Saya juga tidak mengerti Pergubnya seperti apa. Saya belum mengerti
sehingga somasinya harus datang ke meja saya," ucapnya.
Tapi dia mengaku akan
mempelajari apa saja yang tidak disetujui oleh masyarakat. "Logikanya
masuk, jalan. Logikanya tidak masuk ya tetap saya jalankan," ucap
Jokowi.
Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjelaskan Pergub Nomor
120 itu untuk menggantikan peraturan yang lama yakni Keputusan Gubernur
Nomor 48 tahun 2004. Langkah ini sekaligus sebagai upaya mengendalikan
penggunaan kendaraan pribadi.
Dengan tarif parkir yang mahal,
pengguna kendaraan pribadi diharapkan berpikir dua kali menggunakan
kendaraannya. "Kami ingin mendorong warga beralih ke angkutan umum
sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di Ibukota semakin
ditekan," kata Pristono.
Peraturan ini dibuat saat Jakarta masih dipimpin
Fauzi Bowo.
Pergub Nomor 120 sudah diundangkan sejak tanggal 19 September 2012.
Namun, karena berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) DKI Jakarta Putaran dua pada 20 September 2012, maka
sosialisasi belum bisa dilakukan. Pengusaha parkir mulai menaikkan tarif
secara serentak pada 8 Oktober lalu.
Kepala Biro Perekonomian,
Adi Ardiantara, menambahkan kenaikan tarif ini diperlukan karena sudah
delapan tahun tarif belum dinaikkan. Ini juga untuk menyesuaikan dengan
laju inflasi yang naik setiap tahunnya. "Tahun ini target penerimaan
pajak dari tarif parkir sekitar Rp210 miliar," ujarnya.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak dari tarif parkir
mencapai Rp398 miliar pada 2013. "Ini karena ada kenaikan pajak
parkir," kata dia. (eh)